Senin, 28 April 2008

Hukum MLM

MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab
Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan).
Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri.
Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.
Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.
Allah SWT berfirman:
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275).
Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan
permusuhan" (QS Al Maidah 2). Rasulullah SAW bersabda: Perdagangan itu atas dasar samasama
ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).
Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip
dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:
- Ghoror (penipuan)
- Riba'
- Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain)
- Jahalah (tidak transparan).
2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala
sesuatu menyangkut jaringan tersebut: Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.
Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.

Seja o primeiro a comentar

About Me

Foto saya
Saya adalah seorang pelajar SMKN 2 Tasikmalaya. Saya sekarang berada di kelas XII jurusan Otomotif. Saya tinggal di Jl. Harapan No. 46 Manonjaya Tasikmalaya. Saya merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara

Lorem ipsum

Selamat datang di website pribadi milik andriana.
Anda dapat mendownload informasi yang tersedia di posting dan mohon untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya....

Welcome in My Blog © Layout By Hugo Meira.

TOPO