Rabu, 30 April 2008

Apakah Makmum Baca Al Fatihah dalam Sholat Jamaah?

1. Tentang apakah makmum harus membaca Al-Fatihah di belakang Imam dalam shalat Jahariyah (shalat yang dinyaringkan bacaan) ada dua pendapat.
Pendapat pertama adalah pendapat Imam Syafi'i, beliau berpendapat bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah walau dia mendengar imam membacanya. Dalil yang dijadikan landasannya adalah hadits berikut ini:
Dari Ubadah bin Shamit, dia mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah)." (HR. Muslim)
Dari Ubadah bin Shamit berkata, kami berada di belakang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada shalat fajar, maka rasululah membaca dan menjadi berat bacaannya. Ketika selesai shalat beliau berkata, "Sepertinya kamu sekalian membaca di belakang imam kalian?" kami menjawab, "Ya, ini yang Rasulullah." Beliau bersabda, "Janganlah melakukan hal itu kecuali Fatihatul Kitab, karena tidak sah shalat orang yang tidak membacanya. (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad).
Adapun pendapat kedua adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad mereka berpendapat bahwa Makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat Jahriyah di belakang imam, karena bacaan imam telah mewakili bacaannya. Pendapat ini dilandaskan kepada dalil-dalil berikut ini:
Firman Allah:
"Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A'raaf: 204)
Dari Jabir berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, "Barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya juga." (HR. Ahmad).
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika dia takbir maka takbirlah kalian, jika dia membaca maka diamlah kalian, dan jika dia mengucapkan sami'allahu liman hamidah, maka katakanlah Allahumma Rabbana lakal hamdu." (HR. Nasai)
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, jika dia takbir, maka takbirlah kalian, jia dia membaca, maka diam dan simaklah." (HR. Ahmad)
Adapun dalam bacaan ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud dan tasyahud, makmum tetap wajib membacanya, sebagaimana pun makmum wajib membaca Al-Fatihah saat imam membacanya dengan pelan seperti pada raka’at ketiga dan keempat.

2. Apabila makmum membaca Al-Fatihah, namun belum selesai dia membaca, imam sudah ruku’, maka dia pun harus ruku’ untuk mengikuti gerakan imam serta menghentikan bacaan Al-Fatihah. Dan dia tetap mendapatkan satu raka’at berdasarkan hadits berikut ini: “Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ maka dia telah mendapatkan satu raka’at.”

Seja o primeiro a comentar

About Me

Foto saya
Saya adalah seorang pelajar SMKN 2 Tasikmalaya. Saya sekarang berada di kelas XII jurusan Otomotif. Saya tinggal di Jl. Harapan No. 46 Manonjaya Tasikmalaya. Saya merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara

Lorem ipsum

Selamat datang di website pribadi milik andriana.
Anda dapat mendownload informasi yang tersedia di posting dan mohon untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya....

Welcome in My Blog © Layout By Hugo Meira.

TOPO